
Sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyeleggaraan Layanan Informasi Publik di BKKBN, pada Perwakilan BKKBN Jawa Timur telah dibentuk PPID Pelaksana dengan Surat Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur No: 2634/HK.02.02/J/2025 Tanggal 17 Februari 2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan BKKBN Jawa Timur.
Pelaksana PPID BKKBN Jawa Timur terdiri dari:
VISI DAN MISI PPID PELAKSANA
Visi PPID :
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Kelurga Berencana.
Misi PPID:
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
Mewujudkan keterbukaan informasi BKKBN dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.






