Sesuai dengan Peraturan Badan Kependudukan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyeleggaraan Layanan Informasi Publik di BKKBN, pada Perwakilan BKKBN Jawa Timur telah dibentuk PPID Pelaksana dengan Surat Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur No: 22/TI.03/J/2024 Tanggal 22 Februari 2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan BKKBN Jawa Timur.
Pelaksana PPID BKKBN Jawa Timur terdiri dari:
1. Ketua PPID
2. Sekretaris
3. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi
4. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
5. Bidang Pengelolaan Informasi Publik
6. PIC. Pengelola Informasi
Pelaksana PPID Perwakilan Provinsi mempunyai tugas:
a. Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Perwakilan Provinsi
b. membuat SOP internal terkait pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian dan penyelesaian sengketa informasi
c. mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun informasi yang berada di bawah kewenangannya
d. mewakili PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang tersedia setiap saat, dan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta
e. membuat dan menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan kepada PPID Utama setiap tahunnya
f. menyediakan dukungan data dan informasi serta memberikan pendampingan dan/atau menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi di masing-masing unit Pelaksana Perwakilan Provinsi
g. membantu PPID Utama dalam menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi
h. menyediakan dukungan data dan informasi untuk menanggapi permohonan informasi publik yang diterima melalui Sekretariat PPID
i. membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan diserahkan kepada PPID Utama.
Visi PPID :
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Kelurga Berencana.
Misi PPID:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Mewujudkan keterbukaan informasi BKKBN dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.