Tugas Pokok PPID Pelaksana BKKBN Jawa Timur sebagai berikut:


a. Melakukan pelayanan informasi publik di Perwakilan BKKBN Jawa Timur.
b. Melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Informasi Publik.
c. Membuat SOP internal terkait pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, dan penyelesaian sengketa informasi.
d. Mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun informasi yang berada di bawah kewenangannya.
e. Mewakili PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala, informasi publik tersedia setiap saat, dan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta
f. Membuat dan menyerahkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan kepada PPID Utama setiap tahunnya.
g. Menyediakan dukungan data dan informasi serta memberikan pendampingan dan/atau menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi di Perwakilan BKKBN Provinsi.
h. Membantu PPID Utama dalam menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi.
i. Menyediakan data dan informasi untuk menanggapi informasi publik yang diterima melalui Sekretariat PPID.
j. Membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi dan diserahkan kepada PPID Utama.

Fungsi PPID Pelaksana BKKBN adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk dan menetapkan petugas informasi 
  2. Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  3. Mengkoordinasikan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
  4. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada PPID Utama dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur